+62811-5900-333
lazdpukaltim@gmail.com

LAZ DPU TERKINI

Zakat dari Hasil Utang

Bolehkah/apa hukumnya jika berzakat pakai uang hasil utang/ berutang untuk bayar zakat?

Jawaban:

Uang dari hasil utangan pada hakekatnya bukan- lah uang kita seutuhnya, karena uang tersebut harus dikembalikan, sedangkan salah satu syarat harta yan pop dizakati adalah kepemilikan sempuma.

Dengan demikian uang dari hasil utangan tidak wajib dizakati. Apalagi berutang hanya untuk mem- bayar zakat. Jika memang harta yg dimiliknya tidak memenuhi persyaratan harta yang wajib dizakati, diantaranya belum mencapai ind (ukuran mini- mal kepemilikan harta) tidak wajib baginya berzakat.

Bahkan sebaliknya ia tergolong miskin sedang Rasulullah bersabda: “Tidak ada wajib zakat kec- uali dari si pihak kaya” (HR. imam Ahmad). Wallahu a’lam. (“fama)

Post a comment