+62811-5900-333
lazdpukaltim@gmail.com

LAZ DPU TERKINI

Zakat Kepada Keluarga Bolehkah ?

Assalamu’alaikum wr wb.

Ust, saya mau bertanya. Bolehkah zakat saya berikan kepada keluarga saya, seperti orang tua atau adik-adik saya? Terima kasih

Jawab:

Wa’alaikumussalam wr wb.

Terima kasih atas pertanyaannya.

Siapa yang berhak mendapatkan zakat telah disebutkan Allah SWT secara jelas di dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, Amil Zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, juga untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah swt”.

Berdasarkan ayat diatas, secara tegas hanya 8 kelompok diatas yang boleh mendapatkan zakat. Keluarga baik orang tua, kakak, adik dan lainnya tidak termasuk kelompok penerima zakat

Adapun orang tua adalah tanggungan atau kewajiban anak jika mereka tidak mampu. Sedangkan keluarga dekat  boleh mendapatkan zakat tapi bukan karena status keluarga melainkan mereka masuk dalam 8 kelompok penerima zakat sebagai mana ayat diatas.

Jika berupa zakat sebaiknya disalurkan melalui Amil atau lembaga zakat karena secara syariah dan tuntunan Rasulullah saw zakat itu tidak disalurkan langsung ke Mustahik melainkan melalui Amil atau lembaga zakat.

Rasulullah mengangkat Amil seperti Mu’adz bin Kanal ke Yaman, Ali bin Abi Thalib, Abu Luthaifah ke Bani Sulaiman untuk memungut zakat orang-orang kaya diantara mereka untuk selanjutnya disalurkan kepada orang-orang miskin diantara mereka pula. Jadi jika merujuk praktek yang dicontohkan Rasulullah dan juga para sahabat maka lebih baik zakat disalurkan melalui Amil atau lembaga zakat.  Hal ini dipertegas oleh Allah  SWT dalam  Al Qur’an surat Atau Taubah 103 “Ambillah (wahai para amil) zakat dari  harta mereka untuk membersihkan  harta dan menyucikan jiwa mereka”.  Bahkan satu-satunya ibadah yang Allah SWT tentukan petugasnya adalah ibadah zakat dengan petugasnya disebut  d Amil zakat. Jadi membayar zakat melalui Amil  atau lembaga lebih ssuai tuntunan Al Qur’an dan tuntunan rasulullah. Menyalurkan zakat melalui Amil juga akan lebih menjaga keikhlasan Muzakki dan lebih  menjaga kemuliaan para Mustahik.

Berbeda halnya dengan sedekah atau infak, justru lebih baik disalurkan untuk keluarga terdekat sebagai mana hadits Rasulullah “sedekah kepada orang Islam adalah sedekah. Sedangkan sedekah kepada keluarga (yang miskin) adalah sedekah sekaligus silaturrahim” (HR. Imam Nasa’i, Ibnu Makah, imam Ahmad).

Wallahu’alam.

Post a comment