Apa itu zakat?
Zakat adalah penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nisab (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.
Zakat disebut sebanyak 32 kali dalam Alquran
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan. Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Alquran, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama).
Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam Quran Surat Al Baqarah: 43, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Perintah zakat ini berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.
Begitu pula dalam hadis ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadis dari Ibnu Umar r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan salat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
Begitu juga dalam sabda Nabi SAW ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman, “Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan salat), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”
Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat.
Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”
Tidak Berzakat?
Sahabat, teranglah sudah tentang perintah kewajiban menunaikan zakat bagi kita yang dilebihkan rezeki oleh Sang Pemilik Rezeki. Lantas, bagaimana bila hamba-Nya enggan menunaikan perintah yang satu ini?
Kita sudah paham bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Imam Nawawi rahimahullahberkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.” Sementara Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.”
Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Ini peringatan Allah dalam Quran Surat At Taubah: 34-35, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (Q.S. At Taubah: 34-35)
Sahabat yang budiman, di dalam beberapa hadis juga disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahanam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”
Diriwayatkan dari Abu Dzar r.a., ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Kabah. Beliau bersabda, ‘Merekalah orang-orang yang paling merugi, demi Rabb Pemilik Kabah’. Beliau mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata, ‘Aku pun menjadi sedih, aku menarik napas lalu berkata, ‘Ini merupakan peristiwa yang buruk pada diriku. Aku bertanya, Siapakah mereka? Ayah dan ibuku menjadi tebusannya?’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Orang-orang yang banyak hartanya. Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.’”
Sahabat Lazismu yang dirahmati Allah, demikianlah penjelasan tentang kewajiban menunaikan zakat yang diperintahkan Sang Mahakaya dan ganjaran yang diterima bagi umat-Nya yang mengingkari. Semoga kita semua senantiasa menjadi umat yang dibimbing melangkah di jalan yang diridai-Nya. Aamiin.